Gambar Sampul PPKN · Bab 3 Pemerintahan Pusat
PPKN · Bab 3 Pemerintahan Pusat
Ressi

22/08/2021 11:10:54

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab 3

Pemerintahan Pusat

3131

3131

31

Peta

Konsep

Sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya berbagai

lembaga negara. Salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia

adalah presiden. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala

pemerintahan di Indonesia. Apa saja lembaga negara di Indonesia selain

presiden? Dapatkah kamu menyebutkannya?

Kamu dapat mengetahui lembaga-lembaga negara yang lainnya

setelah mempelajari materi pada bab 3 ini. Selain itu, kamu juga dapat

menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat, yaitu presiden,

wakil presiden, dan para menteri.

Pemerintahan Pusat

Bab Bab

Bab Bab

Bab

33

33

3

DPR

BPK

Para Menteri

DPD

Komisi

Yudisial

Presiden

Presiden

Wakil Presiden

Organisasi Pemerintahan

Tingkat Pusat

memerlukan

Sistem Pemerintahan

Indonesia

Lembaga-lembaga Negara

meliputi

termasuk

terdiri atas

MPR

Mahkamah

Agung

Mahkamah

Konstitusi

3232

3232

32

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia memerlukan

lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang

sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A.A.

A.A.

A.

Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan

Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan

Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan

Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan

Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan

PP

PP

P

emerintahan Pusat

emerintahan Pusat

emerintahan Pusat

emerintahan Pusat

emerintahan Pusat

Setiap negara mempunyai bentuk dan sistem pemerintahan sendiri-

sendiri. Ada yang berbentuk kerajaan dan ada pula yang berbentuk

republik. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk

republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut

Undang-Undang Dasar.

Sedangkan sistem pemerintahan suatu negara disesuaikan dengan

kondisi negara masing-masing. Untuk menyelenggarakannya,

dibentuklah lembaga negara di Indonesia, yaitu:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara

dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas

anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan

Daerah. Jumlah anggota MPR

saat ini adalah 678 orang, terdiri

atas 550 anggota DPR dan 128

anggota DPD. Masa jabatan

anggota MPR adalah 5 tahun dan

berakhir bersamaan pada saat

anggota MPR yang baru

mengucapkan sumpah/janji.

MPR bersidang sedikitnya sekali

dalam 5 tahun. Tugas dan

wewenang MPR antara lain:

a. Mengubah dan menetapkan

Undang-Undang Dasar.

Sumber:

www.dpr.go.id

Gambar 3.1

Gedung MPR/DPR Republik

Indonesia tampak atas

Bab 3

Pemerintahan Pusat

3333

3333

33

b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan

umum.

c.

Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi

untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa

jabatannya.

d. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti

secara bersamaan dalam masa jabatannya.

Perubahan (amandemen) UUD 1945 membawa perubahan

terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu

berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang, dan

pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan

sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya

seperti presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam

sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga

perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-

undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang

dipilih berdasarkan hasil pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah

550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir

bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/

janji.

Tugas dan wewenang DPR antara lain:

a. Membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk

mendapat persetujuan bersama.

b. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan

memerhatikan pertimbangan DPD.

c.

Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan

pemberhentian anggota Komisi Yudisial.

d. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat

duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan

pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.

e. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan

perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

3434

3434

34

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

3. Presiden

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus

kepala pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dan wakil presiden

dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan

calon presiden dan wakil presiden diusulkan

oleh partai politik atau gabungan partai

politik peserta pemilihan umum sebelum

pelaksanaan pemilihan umum. Sebelumnya,

presiden dan wakil presiden dipilih oleh

Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan

adanya perubahan (amandemen) UUD

1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab

kepada MPR, dan kedudukan antara

presiden dan MPR adalah setara. Presiden

dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun,

dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam

jabatan yang sama untuk 1 kali masa

jabatan.

Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain:

a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

b. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan

laut, dan angkatan udara.

c.

Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.

d. Menetapkan peraturan pemerintah.

e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

f.

Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan

negara lain dengan persetujuan DPR.

Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara

Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh

menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk

melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

Sedangkan wakil presiden mempunyai tugas khusus antara lain

menampung dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang

menyangkut kesejahteraan rakyat dan melakukan pengawasan

pelaksanaan pembangunan dengan bantuan departemen-departemen

yang bersangkutan.

Sumber:

www.jamanpro-sby.com

Gambar 3.2

Presiden dan

wakil presiden RI periode

2004-2009

Bab 3

Pemerintahan Pusat

3535

3535

35

4. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan

kekuasaan kehakiman di Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri

atas pimpinan, hakim anggota,

panitera, dan seorang sekretaris.

Kewenangan Mahkamah Agung

antara lain:

a. Mengajukan peraturan per-

undang-undangan di bawah

undang-undang.

b. Mengadili pada tingkat kasasi.

c.

Wewenang lain yang diberikan

oleh undang-undang.

5. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah

salah satu kekuasaan kehakiman

di Indonesia. Kewajiban dan

wewenang Mahkamah Konstitusi

antara lain:

a. Berwenang mengadili pada

tingkat pertama dan terakhir

yang putusannya bersifat final

untuk menguji undang-undang

terhadap Undang-Undang

Dasar, memutus sengketa

kewenangan lembaga negara

yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus

pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil

pemilihan umum.

b. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat

mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil

presiden menurut UUD 1945.

Sumber:

www.pgri32.8m.com

Gambar 3.3

Gedung Mahkamah

Agung Republik Indonesia

Sumber:

www.presidenri.go.id

Gambar 3.4

Gedung Mahkamah

Konstitusi Republik Indonesia

3636

3636

36

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

6. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota. Kewenangan Komisi

Yudisial antara lain:

a. Mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR untuk

mendapat persetujuan.

b. Kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan

kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan

adalah lembaga negara yang ber-

tugas untuk memeriksa pengelolaan

dan tanggung jawab keuangan

negara. BPK berkedudukan di

ibukota negara, yaitu di Jakarta.

BPK mempunyai 9 orang anggota.

Susunan BPK terdiri atas seorang

ketua merangkap anggota, seorang

wakil ketua merangkap anggota,

7 orang anggota. Anggota BPK

memegang jabatan selama

5 tahun dan sesudahnya dapat

dipilih kembali untuk 1 kali masa

jabatan. Anggota BPK dipilih oleh

DPR dengan memerhatikan per-

timbangan Dewan Perwakilan

Daerah (DPD).

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari

setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan

Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. Dewan Perwakilan

Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan

kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya

yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Sumber:

www.bpk.go.id

Gambar 3.5

Lambang Badan Pemeriksa

Keuangan Republik Indonesia

Bab 3

Pemerintahan Pusat

3737

3737

37

B.B.

B.B.

B.

Organisasi POrganisasi P

Organisasi POrganisasi P

Organisasi P

emerintahan Tingk

emerintahan Tingk

emerintahan Tingk

emerintahan Tingk

emerintahan Tingk

at Pusatat Pusat

at Pusatat Pusat

at Pusat

Organisasi pemerintahan di tingkat pusat adalah lembaga-lembaga

negara yang duduk dalam pemerintah pusat yaitu presiden dan wakil

presiden serta para menteri.

1. Presiden

Calon seorang presiden dan wakil presiden harus warga negara

Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima

kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, serta

mampu secara jasmani dan

rohani untuk melaksanakan

tugas dan kewajibannya sebagai

presiden dan wakil presiden.

Sebagai kepala negara dan

kepala pemerintahan presiden

memiliki kekuasaan antara lain:

a. Kekuasaan legislatif

Kekuasaan presiden dalam

bidang legislatif adalah

bekerja sama dengan DPR

untuk membuat undang-

undang dan menetapkan

APBN.

b. Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif adalah seperti apa

yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1, yaitu memegang

kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

c.

Kekuasaan sebagai kepala negara

Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas pokok yang

diatur dalam UUD 1945 antara lain:

1) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan

darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

2) Presiden mengangkat duta dan konsul.

Sumber:

www.hulsen.net

Gambar 3.6

Istana negara, di mana

presiden melaksanakan tugasnya

sebagai kepala negara dan kepala

pemerintahan

3838

3838

38

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

3) Presiden menerima penempatan duta negara lain.

4) Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat, dan

akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.

5) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,

membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

6) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan

pertimbangan DPR.

7) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan

pertimbangan Mahkamah Agung.

8) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas

memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

9) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain

yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan

oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa presiden atau wakil

presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi

syarat sebagai presiden atau wakil presiden. DPR dapat mengajukan

permintaan kepada Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden mengajukan

2 calon wakil presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu

60 hari MPR menyelenggarakan sidang MPR untuk memilih wakil

presiden.

2. Wakil Presiden

Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden.

Wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat yang sepasang

dengan presiden melalui pemilu. Tugas wakil presiden sama beratnya

dengan tugas presiden.

Jika presiden sewaktu-waktu meninggal dunia, berhenti,

diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam

masa jabatan yang telah ditentukan maka wakil presiden akan

menggantikannya. Presiden dan wakil presiden harus dapat bekerja

sama dengan baik. UUD 1945 tidak menentukan lebih lanjut tentang

tugas wakil presiden. Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 hanya menyebutkan

bahwa tugas wakil presiden adalah membantu presiden dalam

melaksanakan tugasnya.

Bab 3

Pemerintahan Pusat

3939

3939

39

3. Menteri

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya presiden juga

dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu

dalam pemerintahan. Menteri-menteri tersebut diangkat, diberhentikan,

dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan pembentukan,

pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam

undang-undang. Presiden juga memiliki kewenangan untuk membentuk

suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada

presiden.

Bangsa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kabinet presidensial, menteri dikelompokkan menjadi 3 bagian

yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara.

a. Menteri Koordinator

Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasi-

kan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Ada 4 menteri

koordinator yaitu menteri koordinator hukum politik dan keamanan,

menteri koordinator perekonomian, menteri koordinator kesejahteraan

rakyat, dan menteri sekretaris negara.

b. Menteri Departemen

Menteri departemen adalah menteri yang memimpin sebuah

departemen. Departemen adalah badan pelaksana pemerintah yang

dibagi menurut bidangnya masing-masing. Misalnya menteri luar negeri,

menteri dalam negeri, menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM,

menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri pendidikan

nasional, dan lain-lain.

c.

Menteri Negara

Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas manangani bidang

khusus yang tidak ditangani oleh departemen. Misalnya menteri

perumahan rakyat, menteri riset dan teknologi, menteri koperasi dan

usaha kecil menengah, menteri lingkungan hidup, menteri

pemberdayaan perempuan, menteri pemuda dan olahraga, dan

sebagainya.

Selain menteri-menteri di atas masih ada pejabat negara yang

setingkat dengan menteri, misalnya sekretaris kabinet dan jaksa agung.

4040

4040

40

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

RR

RR

R

ingkingk

ingkingk

ingk

asanasan

asanasan

asan

Berikut ini jumlah menteri setelah orde baru.

Tabel Jumlah Menteri setelah Orde Baru

Nama Kabinet

Awal Masa

Akhir Masa

Pim

pinan/ Jumlah

Kerja

Kerja

P

residen Per

sonil

Reformasi Pembangunan

21 Mei 1998

26 Oktober 1999

B.J. Habibie

37 orang

Persatuan Nasional

26 Oktober

1999

9 Agustus 2001

A

bdurrahman 36 orang

Wahid

Gotong Royong

9 Agustus 2001

20 Oktober 2004

M

egawati

36 orang

Soekarnoputri

Indonesia Bersatu

21 Oktober 2004

-

Susilo

36 orang

Bambang Y.

1. Lembaga-lembaga negara di Indonesia adalah Majelis

Permusyawaratan Rakyat, presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah

Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan.

2. Setelah adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, sistem

pemerintahan pusat mengalami perubahan. Sebelum adanya

perubahan UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi negara,

tetapi setelah mengalami amandemen/perubahan UUD 1945 MPR

termasuk dalam lembaga negara yang setara dengan lembaga-

lembaga negara lainnya. Lembaga negara yang dihapus adalah

Dewan Pertimbangan Agung/DPA. Sedangkan lembaga negara

yang ada setelah amandemen UUD 1945 adalah Mahkamah

Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

3. Pemerintah pusat adalah presiden. Dalam menjalankan tugasnya

presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Menteri

diangkat, bertanggung jawab, dan diberhentikan oleh presiden.

Menteri dibagi menjadi tiga yaitu menteri koordinator, menteri

departemen, dan menteri negara. Selain itu, masih ada pejabat

negara yang setingkat dengan menteri, yaitu sekretaris kabinet dan

jaksa agung.

Bab 3

Pemerintahan Pusat

4141

4141

41

Latihan SoalLatihan Soal

Latihan SoalLatihan Soal

Latihan Soal

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi

tanda silang (X) pada huruf

a, b, c

, atau

d

di bawah ini!

1. Sebelum perubahan UUD 1945, lembaga tertinggi negara

Indonesia adalah . . . .

a. presiden

c.

DPR

b. MPR

d. rakyat

2. Di bawah ini yang termasuk dalam lembaga legislatif adalah . . . .

a. presiden

c.

BPK

b. Mahkamah Agung

d.

Mahkamah Konstitusi

3. Lembaga negara yang adanya setelah amandemen UUD 1945

adalah . . . .

a. Komisi Yudisial

c.

BPK

b. DPR

d. DPA

4. Melantik presiden dan wakil presiden adalah tugas dari . . . .

a. MPR

c.

Mahkamah Konstitusi

b. DPR

d. Mahkamah Agung

5. Masa jabatan Badan Pemeriksa Keuangan adalah . . . .

a. 6 tahun

c.

4 tahun

b. 5 tahun

d. 3 tahun

6. Di bawah ini yang

bukan

tugas dari DPR adalah . . . .

a. membentuk dan menetapkan UU bersama dengan presiden

b. menetapkan APBN

c.

melaksanakan pengawasan

d. mengubah dan menetapkan UUD

7. Pemerintah pusat adalah presiden yang dalam menjalankan tugas

pemerintahannya dibantu oleh . . . .

a. wakil presiden

c.

MPR

b. BPK

d. DPA

8. Anggota MPR terdiri atas . . . .

a. DPR dan DPD

c.

DPD dan BPK

b. DPR dan DPRD

d. DPD dan Utusan Golongan

4242

4242

42

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

9. Fungsi DPR yang berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan

perundang-undangan adalah . . . .

a. fungsi anggaran

c.

fungsi legislasi

b. fungsi pengawasan

d. fungsi interpelasi

10. Di bawah ini yang termasuk dalam lembaga eksekutif adalah . . . .

a. presiden

c.

DPR

b. MPR

d. Mahkamah Agung

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!

1. Sebutkan lembaga-lembaga negara di Indonesia setelah

amandemen UUD 1945!

2. Sebutkan lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam lembaga

yudikatif!

3. Jelaskan kapan wakil presiden dapat menggantikan tugas presiden!

4. Sebutkan apa saja kekuasaan presiden sebagai kepala negara!

5. Sebutkan menteri-menteri yang berada di bawah naungan

departemen!

TT

TT

T

ugasugas

ugasugas

ugas

Tuliskan kembali nama-nama menteri di Indonesia pada masa kabinet

sekarang ini, yaitu Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo

Bambang Yudhoyono kemudian carilah juga gambar beberapa menteri

tersebut dan buatlah kliping semenarik mungkin! Sumber informasi dan

gambar dapat kamu peroleh dari surat kabar ataupun internet. Kerjakan

bersama kelompokmu.