Halaman
Bab 3
Pemerintahan Pusat
3131
3131
31
Peta
Konsep
Sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya berbagai
lembaga negara. Salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia
adalah presiden. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan di Indonesia. Apa saja lembaga negara di Indonesia selain
presiden? Dapatkah kamu menyebutkannya?
Kamu dapat mengetahui lembaga-lembaga negara yang lainnya
setelah mempelajari materi pada bab 3 ini. Selain itu, kamu juga dapat
menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat, yaitu presiden,
wakil presiden, dan para menteri.
Pemerintahan Pusat
Bab Bab
Bab Bab
Bab
33
33
3
DPR
BPK
Para Menteri
DPD
Komisi
Yudisial
Presiden
Presiden
Wakil Presiden
Organisasi Pemerintahan
Tingkat Pusat
memerlukan
Sistem Pemerintahan
Indonesia
Lembaga-lembaga Negara
meliputi
termasuk
terdiri atas
MPR
Mahkamah
Agung
Mahkamah
Konstitusi
3232
3232
32
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia memerlukan
lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A.A.
A.A.
A.
Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan
Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan
Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan
Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan
Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan
PP
PP
P
emerintahan Pusat
emerintahan Pusat
emerintahan Pusat
emerintahan Pusat
emerintahan Pusat
Setiap negara mempunyai bentuk dan sistem pemerintahan sendiri-
sendiri. Ada yang berbentuk kerajaan dan ada pula yang berbentuk
republik. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
Sedangkan sistem pemerintahan suatu negara disesuaikan dengan
kondisi negara masing-masing. Untuk menyelenggarakannya,
dibentuklah lembaga negara di Indonesia, yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah. Jumlah anggota MPR
saat ini adalah 678 orang, terdiri
atas 550 anggota DPR dan 128
anggota DPD. Masa jabatan
anggota MPR adalah 5 tahun dan
berakhir bersamaan pada saat
anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam 5 tahun. Tugas dan
wewenang MPR antara lain:
a. Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
Sumber:
www.dpr.go.id
Gambar 3.1
Gedung MPR/DPR Republik
Indonesia tampak atas
Bab 3
Pemerintahan Pusat
3333
3333
33
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan
umum.
c.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa
jabatannya.
d. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti
secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Perubahan (amandemen) UUD 1945 membawa perubahan
terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang, dan
pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan
sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya
seperti presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-
undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih berdasarkan hasil pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah
550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/
janji.
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
a. Membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
b. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memerhatikan pertimbangan DPD.
c.
Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
d. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat
duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
e. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
3434
3434
34
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
3. Presiden
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dan wakil presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan
calon presiden dan wakil presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum. Sebelumnya,
presiden dan wakil presiden dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan
adanya perubahan (amandemen) UUD
1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab
kepada MPR, dan kedudukan antara
presiden dan MPR adalah setara. Presiden
dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk 1 kali masa
jabatan.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain:
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan
laut, dan angkatan udara.
c.
Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.
d. Menetapkan peraturan pemerintah.
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
f.
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR.
Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara
Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh
menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Sedangkan wakil presiden mempunyai tugas khusus antara lain
menampung dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang
menyangkut kesejahteraan rakyat dan melakukan pengawasan
pelaksanaan pembangunan dengan bantuan departemen-departemen
yang bersangkutan.
Sumber:
www.jamanpro-sby.com
Gambar 3.2
Presiden dan
wakil presiden RI periode
2004-2009
Bab 3
Pemerintahan Pusat
3535
3535
35
4. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman di Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri
atas pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris.
Kewenangan Mahkamah Agung
antara lain:
a. Mengajukan peraturan per-
undang-undangan di bawah
undang-undang.
b. Mengadili pada tingkat kasasi.
c.
Wewenang lain yang diberikan
oleh undang-undang.
5. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah
salah satu kekuasaan kehakiman
di Indonesia. Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Konstitusi
antara lain:
a. Berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
b. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil
presiden menurut UUD 1945.
Sumber:
www.pgri32.8m.com
Gambar 3.3
Gedung Mahkamah
Agung Republik Indonesia
Sumber:
www.presidenri.go.id
Gambar 3.4
Gedung Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia
3636
3636
36
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
6. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota. Kewenangan Komisi
Yudisial antara lain:
a. Mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR untuk
mendapat persetujuan.
b. Kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan
adalah lembaga negara yang ber-
tugas untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan
negara. BPK berkedudukan di
ibukota negara, yaitu di Jakarta.
BPK mempunyai 9 orang anggota.
Susunan BPK terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota,
7 orang anggota. Anggota BPK
memegang jabatan selama
5 tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali untuk 1 kali masa
jabatan. Anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memerhatikan per-
timbangan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari
setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. Dewan Perwakilan
Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Sumber:
www.bpk.go.id
Gambar 3.5
Lambang Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia
Bab 3
Pemerintahan Pusat
3737
3737
37
B.B.
B.B.
B.
Organisasi POrganisasi P
Organisasi POrganisasi P
Organisasi P
emerintahan Tingk
emerintahan Tingk
emerintahan Tingk
emerintahan Tingk
emerintahan Tingk
at Pusatat Pusat
at Pusatat Pusat
at Pusat
Organisasi pemerintahan di tingkat pusat adalah lembaga-lembaga
negara yang duduk dalam pemerintah pusat yaitu presiden dan wakil
presiden serta para menteri.
1. Presiden
Calon seorang presiden dan wakil presiden harus warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, serta
mampu secara jasmani dan
rohani untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagai
presiden dan wakil presiden.
Sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan presiden
memiliki kekuasaan antara lain:
a. Kekuasaan legislatif
Kekuasaan presiden dalam
bidang legislatif adalah
bekerja sama dengan DPR
untuk membuat undang-
undang dan menetapkan
APBN.
b. Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif adalah seperti apa
yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1, yaitu memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
c.
Kekuasaan sebagai kepala negara
Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas pokok yang
diatur dalam UUD 1945 antara lain:
1) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan
darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
2) Presiden mengangkat duta dan konsul.
Sumber:
www.hulsen.net
Gambar 3.6
Istana negara, di mana
presiden melaksanakan tugasnya
sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan
3838
3838
38
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
3) Presiden menerima penempatan duta negara lain.
4) Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat, dan
akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
5) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
6) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan
pertimbangan DPR.
7) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung.
8) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
9) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan
oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa presiden atau wakil
presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai presiden atau wakil presiden. DPR dapat mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden mengajukan
2 calon wakil presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu
60 hari MPR menyelenggarakan sidang MPR untuk memilih wakil
presiden.
2. Wakil Presiden
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden.
Wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat yang sepasang
dengan presiden melalui pemilu. Tugas wakil presiden sama beratnya
dengan tugas presiden.
Jika presiden sewaktu-waktu meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam
masa jabatan yang telah ditentukan maka wakil presiden akan
menggantikannya. Presiden dan wakil presiden harus dapat bekerja
sama dengan baik. UUD 1945 tidak menentukan lebih lanjut tentang
tugas wakil presiden. Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 hanya menyebutkan
bahwa tugas wakil presiden adalah membantu presiden dalam
melaksanakan tugasnya.
Bab 3
Pemerintahan Pusat
3939
3939
39
3. Menteri
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya presiden juga
dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan. Menteri-menteri tersebut diangkat, diberhentikan,
dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang. Presiden juga memiliki kewenangan untuk membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada
presiden.
Bangsa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kabinet presidensial, menteri dikelompokkan menjadi 3 bagian
yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara.
a. Menteri Koordinator
Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasi-
kan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Ada 4 menteri
koordinator yaitu menteri koordinator hukum politik dan keamanan,
menteri koordinator perekonomian, menteri koordinator kesejahteraan
rakyat, dan menteri sekretaris negara.
b. Menteri Departemen
Menteri departemen adalah menteri yang memimpin sebuah
departemen. Departemen adalah badan pelaksana pemerintah yang
dibagi menurut bidangnya masing-masing. Misalnya menteri luar negeri,
menteri dalam negeri, menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM,
menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri pendidikan
nasional, dan lain-lain.
c.
Menteri Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas manangani bidang
khusus yang tidak ditangani oleh departemen. Misalnya menteri
perumahan rakyat, menteri riset dan teknologi, menteri koperasi dan
usaha kecil menengah, menteri lingkungan hidup, menteri
pemberdayaan perempuan, menteri pemuda dan olahraga, dan
sebagainya.
Selain menteri-menteri di atas masih ada pejabat negara yang
setingkat dengan menteri, misalnya sekretaris kabinet dan jaksa agung.
4040
4040
40
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
RR
RR
R
ingkingk
ingkingk
ingk
asanasan
asanasan
asan
Berikut ini jumlah menteri setelah orde baru.
Tabel Jumlah Menteri setelah Orde Baru
Nama Kabinet
Awal Masa
Akhir Masa
Pim
pinan/ Jumlah
Kerja
Kerja
P
residen Per
sonil
Reformasi Pembangunan
21 Mei 1998
26 Oktober 1999
B.J. Habibie
37 orang
Persatuan Nasional
26 Oktober
1999
9 Agustus 2001
A
bdurrahman 36 orang
Wahid
Gotong Royong
9 Agustus 2001
20 Oktober 2004
M
egawati
36 orang
Soekarnoputri
Indonesia Bersatu
21 Oktober 2004
-
Susilo
36 orang
Bambang Y.
1. Lembaga-lembaga negara di Indonesia adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat, presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Setelah adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, sistem
pemerintahan pusat mengalami perubahan. Sebelum adanya
perubahan UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi negara,
tetapi setelah mengalami amandemen/perubahan UUD 1945 MPR
termasuk dalam lembaga negara yang setara dengan lembaga-
lembaga negara lainnya. Lembaga negara yang dihapus adalah
Dewan Pertimbangan Agung/DPA. Sedangkan lembaga negara
yang ada setelah amandemen UUD 1945 adalah Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
3. Pemerintah pusat adalah presiden. Dalam menjalankan tugasnya
presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Menteri
diangkat, bertanggung jawab, dan diberhentikan oleh presiden.
Menteri dibagi menjadi tiga yaitu menteri koordinator, menteri
departemen, dan menteri negara. Selain itu, masih ada pejabat
negara yang setingkat dengan menteri, yaitu sekretaris kabinet dan
jaksa agung.
Bab 3
Pemerintahan Pusat
4141
4141
41
Latihan SoalLatihan Soal
Latihan SoalLatihan Soal
Latihan Soal
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi
tanda silang (X) pada huruf
a, b, c
, atau
d
di bawah ini!
1. Sebelum perubahan UUD 1945, lembaga tertinggi negara
Indonesia adalah . . . .
a. presiden
c.
DPR
b. MPR
d. rakyat
2. Di bawah ini yang termasuk dalam lembaga legislatif adalah . . . .
a. presiden
c.
BPK
b. Mahkamah Agung
d.
Mahkamah Konstitusi
3. Lembaga negara yang adanya setelah amandemen UUD 1945
adalah . . . .
a. Komisi Yudisial
c.
BPK
b. DPR
d. DPA
4. Melantik presiden dan wakil presiden adalah tugas dari . . . .
a. MPR
c.
Mahkamah Konstitusi
b. DPR
d. Mahkamah Agung
5. Masa jabatan Badan Pemeriksa Keuangan adalah . . . .
a. 6 tahun
c.
4 tahun
b. 5 tahun
d. 3 tahun
6. Di bawah ini yang
bukan
tugas dari DPR adalah . . . .
a. membentuk dan menetapkan UU bersama dengan presiden
b. menetapkan APBN
c.
melaksanakan pengawasan
d. mengubah dan menetapkan UUD
7. Pemerintah pusat adalah presiden yang dalam menjalankan tugas
pemerintahannya dibantu oleh . . . .
a. wakil presiden
c.
MPR
b. BPK
d. DPA
8. Anggota MPR terdiri atas . . . .
a. DPR dan DPD
c.
DPD dan BPK
b. DPR dan DPRD
d. DPD dan Utusan Golongan
4242
4242
42
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
9. Fungsi DPR yang berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan
perundang-undangan adalah . . . .
a. fungsi anggaran
c.
fungsi legislasi
b. fungsi pengawasan
d. fungsi interpelasi
10. Di bawah ini yang termasuk dalam lembaga eksekutif adalah . . . .
a. presiden
c.
DPR
b. MPR
d. Mahkamah Agung
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!
1. Sebutkan lembaga-lembaga negara di Indonesia setelah
amandemen UUD 1945!
2. Sebutkan lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam lembaga
yudikatif!
3. Jelaskan kapan wakil presiden dapat menggantikan tugas presiden!
4. Sebutkan apa saja kekuasaan presiden sebagai kepala negara!
5. Sebutkan menteri-menteri yang berada di bawah naungan
departemen!
TT
TT
T
ugasugas
ugasugas
ugas
Tuliskan kembali nama-nama menteri di Indonesia pada masa kabinet
sekarang ini, yaitu Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono kemudian carilah juga gambar beberapa menteri
tersebut dan buatlah kliping semenarik mungkin! Sumber informasi dan
gambar dapat kamu peroleh dari surat kabar ataupun internet. Kerjakan
bersama kelompokmu.